Thursday, November 22, 2018

Masalah Sosial Pembangunan Bandara Kulon Progo


Masalah Sosial Mega Proyek Pembangunan Bandara Kulon Progo

https://cdn-images-1.medium.com/max/800/1*2yr_zN-3590djdrsDh9SUQ.jpeg
Puing rumah warga yang tergusur. Dokumentasi oleh Fildzah Husna Amalina, 7 Desember 2017.

“Hati kami sudah terlanjur terluka oleh pendekatan pemerintah dan pihak investor yang salah sejak awal. Mereka tidak menggunakan cara-cara persuasif. Bahkan kami yang tinggal di selatan jalan Daendles, dari Trisik sampai timur Sungai Serang, diperlakukan seperti layaknya “Gepeng” (gelandangan dan pengemis-pen) yang harus disingkirkan.”
 (Martono, Ketua WTT).
Awal mula ada rencana pembangunan bandara di Kulon Progo sebenarnya sudah ada isunya ketika pemerintahan bupati periode sebelumnya yaitu pada saat Pak Hasto menjabat sebagai Bupati Kulon Progo. Pada penghujung 2011 mulai muncul isu akan dibangunya bandara baru di Kulon Progo. Pada tahun 2012 isu pembangunan bandara di Kulon Progo semakin santer terdemgar, dan mulai menimbulkan pertentangan di masyarakat (pro dan kontra).
Setidaknya 5 tahun belakangan ini masyarakat Kulon Progo di Kecamatan Temon kabupaten Kulon Progo mengalami pergolakan, karena disebabkan oleh adanya pembangunan bandara baru di Kulon Progo, yang nantinya akan menggantikan bandara lama yaitu Bandara Adisutjipto sebagai bandara komersil. Sedikitnya ada lima desa yang terdampak pemabangunan bandara di Kulon Progo yaitu Desa Palihan, Glagah, Sindutan, Kebonrejo, dan Desa Jangkaran. Dari lima desa itu ada dua desa yang memang terkena dampak paling luas yaitu Desa Palihan dan Glagah. Berikut ini adalah kronologi terjadinya konflik yang terjadi antara pemerintah dengan masyarakat terdampak pembangunan bandara:
Pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo lebih tepatnya di Kecamatan Temon merupakan hasil pengkajian pemilihan tempat sebelumnya, yang kemudian pilihan jatuh di Kulon Progo. Pengkajian tersebut berkaitan dengan kelayakan lokasi penerbangan.Pemerintah berdalih kenapa perlunya pembangunan Bandara Internasional baru di Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Angkaa Pura I 2015), yaitu:
Pertama, Kapasitas terminal Bandara Adisutjipto tidak mampu lagi menampung pesawat yang take off and landing. Adapun daya tampung Bandara Adisutjipto adalah 1,2 s.d 1,5 juta, sedangkan jumlah per 2014 sudah mencapai 6,2 juta penampung. Kapasitas area parkir pesawat (apron) hanya menampung 7+1 (apron baru).
Kedua, transportasi udara yang baru di Yogyakarta memang dirasa perlu. Mengingat Yogyakarta sebagai destinasi para wisatawan baik mancanegara maupun lokal, memerlukan jasa transportasi yang efektif, efisiensi, dan nyaman. Transportasi udara menjadi pilihan para pelancong dalam berpergian antar negara dan antar kota. Selain itu pembangunan bandara baru juga untuk memenuhi kebutuhan jasa penerbangan baik domestik maupun non-dosmetik, mengingat akan kebutuhan konsumen yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Ketiga, Bandara Adisutjipto adalah milik Pangkalan TNI AU yang sebenaranya bukan untuk komersil, sehingga tidak jarang ketika TNI AU mengadakan latihan pesawat penerbangan domestik terganggu sehingga adanya delay atau penundaan baik ketika pesawat mau turun maupun terbang.
Akan tetapi pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kulon Progo menemui resistensi dari masyaralat khususnya petani, sehingga yang rencananya pembangunan bandara akan dimulai awal tahun 2016 akhirnya belum juga dapat direalisasikan. Hambatan sosial menjadi faktor utama, yaitu adanya masyarakat yang menolak pembangunan bandara di Kulon Progo ini.
Penolakan pembangunan bandara dilakukan oleh mereka yang benar-benar menolak adanya bandara yaitu kelompok Wahana Tri Tunggal (WTT), dan masyarakat yang mendukung (pro) namun dengan mengajukan beberapa persyaratan yang mereka ajukan. Di antara syarat yang harus dipenuhi yaitu masalah ketenagakerjaan, ganti rugi lahan milik masyarakat, kompensasi Pakualaman Ground, dan relokasi gratis. Namun dari tiga syarat yang diajukan oleh masyarakat yang pro bersyarat, ada satu yang belum bisa disepakati dari pihak PT. Angkasa Pura I yaitu mengenai relokasi gratis.

Kami telah menemukan beberapa permasalahan yang dihimpun dari berbagai sumber :
1. Adanya ancaman bencana dan kerusakan lingkungan hidup menyebabkan wilayah yang dipilih tidak tepat untuk dijadikan lokasi pembangunan Bandara Internasional. Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali menyebutkan; Kabupaten Kulonprogo jadi salah-satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawa bencana alam geologi (pasal 46 Ayat 9 huruf d). Selain itu, menilik perda Provinsi DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (pasal 51 huruf g). Bahkan, Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogopun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah-satunya meliputi Kecamatan Temon (Pasal 39 ayat 7 huruf a).
Penataan ruang berbasis mitigasi bencana dengan menetapkan suatu kawasan sebagai kawasan lindung geologi. Senyatanya adalah ikhtiar untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan makhluk hidup. Apalagi, secara geografis Indonesia berada di lingkaran rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Masterplan Pengurangan Resiko Bencana Tsunami (2012). Sebetulnya sudah memetakan kawasan utama yang punya resiko dan probabilitas tsunami tinggi. Kawasan tersebut antara lain kawasan Selat Sunda dan Jawa bagian Selatan. Gempa bumi yang besar yang terjadi di zona penunjaman di Jawa bagian Selatan dikhawatirkan akan memicu tsunami yang dapat menimpa salah-satunya daerah pantai diselatan Provinsi DIY (Kabupaten Kulonprogo). Kemudian, potensi bencana tsunami di Kecamatan Temon diamini oleh Dr. Eko Teguh PAripurno, Ketua Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Yogyakarta. Menurutnya, Temon merupakan daerah rawan gempa yang dapat memicu tsunami.
Terlebih blok Jogja termasuk blok yang belum pernah mengalami gempa besar. Karena gempa (2006) lalu bukan dari blok Jogja, tapi patahan Opak. Sehingga, jika berbicara mengenai potensi terjadinya gempa dan tsunami di calon lokasi Bandara Internasional Kulonprogo cukup besar. Bahkan, berdasarkan Peta Bahaya Tsunami Wilayah Kulonprogo yang diterbitkan InaTews bekerjasama dengan DLR, Lapan, LIPI dan Bakosurtanal (2012). Menunjukkan bahwa lokasi tapak bandara rawan bahaya tsunami tinggi seluas 167,2 hektar, rawan bahaya sedang seluas 44,3 hektar dan bahaya rendah seluas 40,02 hektar. Tsunami dapat mencapai ketinggian mencapai 6 meter dan terjangan mencapai 2 Kilometer. Tsunami dapat hadir 33–40 setelah gempa. Beberapa paparan karakter bahaya tsunami tersebut maka kawasan tapak mempunyai indeks ancaman tinggi sampai rendah, dengan rata-rata sedang. Sedangkan, pada tapak terjadi perubahan indeks penduduk terpapar pada saat ini rendah (16 Jiwa/km2, kurang dari 500 Jiwa/km2 dan akan berubah menjadi tinggi (16.468 jiwa/km2, lebih dari 1000 jiwa/km2) pada saat bandara beroperasi.
2. Adanya indikasi kejanggalan dalam proses studi AMDAL dan proses perumusan kebijakan yang menyebabkan munculnya kebijakan yang dapat dikatakan muncul secara sepihak. Rencana studi amdal yang terlambat ini dianggap menjadikan proses pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) ini menjadi cacat hukum. Dosen hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Harry Supriyono menyatakan bahwa Studi Amdal seharusnya dilakukan sebelum penerbitan IPL (Izin Penetapan Lahan) bandara. Harry mengatakan dasar Amdal harus ada sebelum IPL yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa studi kelayakan lahan yang berwujud Amdal harus sudah ada sebelum adanya pembebasan lahan. Proses rencana pembangunan bandara di Kulon Progo sudah sampai pembayaran ganti rugi, tapi studi Amdal baru mau dilakukan. Proses yang sudah dilakukan sudah cacat hukum
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera, mengungkapkan dalam sebuah proyek pembangunan sudah semestinya ada instrumen pencemaran lingkungan hidup. Termasuk dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan akibat dampak pembangunan bandara Kulon Progo. Amdal menjadi bagian keluarnya kelayakan lingkungan. Jika studi kelayakan lingkungan tidak ada, izin pembangunan harusnya tidak bisa dikeluarkan. Sebelumnya, IPL proyek pembangunan NYIA dengan Nomor 68/KEP/2015, telah dikeluarkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 2015. Maret 2015, warga Kulon Progo menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menang di tingkat gugatan, warga kalah di tingkat kasasi yang disidangkan Mahkamah Agung.
3. Proses kompensasi yang dijanjikan kepada warga terdampak senyatanya justru dapat menimbulkan marginalisasi bagi warga setempat. Masih belum jelasnya mekanisme kompensasi menimbulkan kesimpangsiuran bagi warga terdampak, padahal kesepakatan pembangunan Bandara telah diteken. Adanya upaya relokasi dengan ganti tanah dari PAG (Paku Alaman Ground) dengan sistem magersari dianggap menimbulkan ketidakadilan. Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Paku Alaman KPH Suryo Adi Negoro mengatakan Kadipaten Paku Alaman telah menyiapkan lahan seluas 15 hektare untuk digunakan sebagai tempat relokasi bagi warga yang terkena dampak pembangunan bandara. Warga diperbolehkan menempati tanah tersebut akan tetapi tidak boleh dijual. Adapun tanah yang disiapkan untuk relokasi masih berupa tanah lapang dan ada beberapa bangunan. Nantinya, Pemkab Kulonprogo memiliki kewajiban untuk membangun perumahan sebagai tempat relokasi warga di lahan tersebut. Sejatinya, tanah yang disiapkan untuk tempat relokasi adalah tanah milik kadipaten Paku Alaman yang awalnya direncanakan untuk perumahan. Akantetapi, karena dirasa dibutuhkan oleh warga maka pembangunan tersebut dibatalkan. Penjelasan dari Paku Alaman menyatakan bahwa tanah relokasi bersifat status sewa, model penyewaan 20 tahun dan diperpanjang bertujuan untuk mempermudah pengadministrasian dan inventarisasi dari kadipaten Paku Alaman. Adapun untuk sertifikasi tanah relokasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada PT Angkasa Pura. Adanya model kompensasi dengan relokasi tanpa memberikan hak milik bagi warga terdampak ini justru terkesan memarginalkan warga terdampak dan justru terkesan “mengkomersialkan” dengan menarik sewa tanah bagi warga yang mau tinggaal di tempat relokasi yang telah disediakan. Padahal, lahan yang terdampak pembangunan bandara adalah mayoritas adalah milik warga terdampak. Ancaman yang muncul dari pembangunan ini tidak hanya hilangnya lapangan pekerjaan, namun juga indikasi marginalisasi petani.



Akhir Perselisihan
PT Angkasa Pura I (Persero) berhasil menuntaskan pengosongan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/7/2018) siang. Proses pengosongan lahan yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis kemarin ini berhasil merobohkan 33 rumah terakhir dan satu gudang milik 36 Kepala Keluarga (KK) dari total 518 KK yang berada di lokasi Ijin Penetapan Lokasi (IPL) bandara. 

Pada hari yang sama, kick-off meeting konstruksi bandara juga telah dilakukan di lokasi terpisah. Dengan demikian, tahapan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta memasuki proses konstruksi, dengan target operasi pada April 2019.

"Kami bersyukur bahwa proses pengosongan dan relokasi warga ini berlangsung dengan lancar dan kondusif. Terima kasih kami sampaikan khususnya kepada warga terdampak yang telah menerima proses ini," kata Juru Bicara Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
"Bahkan beberapa diantaranya meminta bantuan relawan kami untuk membereskan barang-barangnya, mencopot kusen, atau menurunkan genteng rumah. Semua kami fasilitasi, termasuk mengantarkannya ke rumah susun, rumah kontrakan, maupun ke rumah saudaranya sesuai permintaan mereka," tambahnya. 

Angkasa Pura I memberikan beberapa alternatif tempat tinggal gratis bagi warga terdampak yang belum memiliki rumah, yaitu berupa rumah susun (rusun) Triharjo milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Kecamatan Wates, perumahan Magersari yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kecamatan Temon, atau tinggal di rumah-rumah warga yang telah disewa Angkasa Pura I yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi proyek. Fasilitas seperti air bersih, listrik, serta perabotan inti juga telah tersedia di dalam hunian tersebut. 

"Beberapa barang milik warga yang belum memutuskan lokasi pindah akan kami jaga dan amankan di rusun atau di rumah sewa. Hewan ternak juga akan kami beri makan dan dititipkan di tempat penampungan. Warga dapat menghubungi Kantor Help Desk Proyek Bandara Internasional Yogyakarta untuk memastikan keberadaan harta bendanya, karena kami hanya bertanggung jawab selama tiga hari untuk menjaga barang-barang tersebut," jelas Agus Pandu Purnama.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pihaknya siap membantu warga yang rumahnya kena pembangunan proyek bandara tersebut.

"Dengan upaya optimal dari seluruh pihak, Alhamdulillah kita diberi kemudahan dan warga pun tidak memberikan reaksi yang berlebihan pada hari ini. Apresiasi kami sampaikan kepada Angkasa Pura I yang telah melakukan kerja sama yang baik dengan Pemda dan warga. Selanjutnya, kami siap membantu dan melayani warga yang direlokasi tersebut dengan sebaik-baiknya," imbuh Hasto.

Dengan demikian, lahan seluas 587,3 hektar di Kecamatan Temon, Kulon Progo ini siap untuk memasuki tahapan pembangunan fisik Bandara Internasional Yogyakarta, yang akan dilakukan oleh kontraktor PT PP (Persero). 

Pada April 2019, ditargetkan landas pacu sepanjang 3.000 meter dan taxiway tuntas 100 persen, sementara apron dan bangunan terminal selesai 50%, sehingga bandara sudah bisa dioperasikan. 

"Dengan kondisi ini saja, artinya sudah lima kali lipat dari kapasitas Bandara Adisutjipto. Secara keseluruhan, Bandara Internasional Yogyakarta ini ditargetkan selesai pada triwulan I tahun 2020," kata Agus Pandu Purnama lagi. 

Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan pekerjaan fisik Bandara Internasional Yogyakarta ini. 

"Kami tetap optimistis target tidak akan meleset. Harapan masyarakat sudah sangat tinggi, jangan sampai harapan masyarakat tidak terkabul. Untuk itu, kami akan mengupayakan dapat selesai secepatnya. Kami akan memonitor secara khusus proyek ini," katanya.
Terkait kesiapan warga Kulon Progo dalam menyambut beroperasinya bandara, Hasto mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif Angkasa Pura I yang telah mendirikan Balai Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebagai wahana bagi warga dalam membekali diri dengan keterampilan yang diperlukan nantinya. 

"Bagi mereka yang berusia produktif, dapat mengikuti pelatihan di BPM yang didirikan oleh Angkasa Pura I. Setidaknya ada 300 warga yang mengikuti program pelatihan pengembangan pariwisata berupa pelatihan bahasa Inggris dan program pendukung konstruksi bandara. Selain itu, dari sisi Pemda juga telah ada Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal dan Perda Pembatasan Toko Berjejaring. Ini akan kami komunikasikan ke Angkasa Pura I untuk dapat diakomodir, sehingga nantinya warga Kulon Progo tidak hanya jadi penonton saat bandara beroperasi," tegas Hasto.


Sumber


https://medium.com/nekropolis/prahara-mega-proyek-pembangunan-bandara-kulon-progo-273274ccc601
https://m.detik.com/finance/infrastruktur/d-4126517/pembangunan-bandara-kulon-progo-dimulai


No comments:

Post a Comment